Pemkab OKI Beri Penghormatan Terakhir untuk ASN Inspektorat yang Meninggal Dunia


KAYUAGUNG, JENDELASUMSEL.COM
– Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memberikan penghormatan terakhir kepada Anton, S.T., aparatur sipil negara (ASN) pada Inspektorat Daerah Kabupaten OKI yang meninggal dunia pada Senin (21/9/2026).

Almarhum Anton dimakamkan secara kedinasan di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI, Selasa (22/9/2026).

Upacara pelepasan jenazah dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI, Saparudin.

Saparudin mengatakan, pemakaman secara kedinasan tersebut merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan Pemerintah Kabupaten OKI atas pengabdian almarhum selama menjalankan tugas sebagai ASN.

“Upacara kedinasan ini merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan atas pengabdian almarhum sebagai ASN. Kami turut berduka dan kehilangan salah satu bagian dari keluarga besar Inspektorat Kabupaten OKI,” kata Saparudin.

Menurutnya, selama bertugas di Inspektorat Kabupaten OKI, Anton merupakan bagian dari keluarga besar instansi tersebut dan mengemban tugas sebagai Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Pertama.

Saparudin juga menyampaikan doa agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.

“Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujarnya.

Pemkab OKI Pastikan Hak Keluarga Diproses

Tidak hanya memberikan penghormatan melalui upacara pemakaman kedinasan, Pemerintah Kabupaten OKI juga memastikan keluarga almarhum mendapatkan perhatian, termasuk dalam proses pemenuhan hak-hak kepegawaian.

Usai upacara pemakaman, keluarga almarhum menerima santunan kematian dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo, mengatakan pemerintah daerah akan membantu memastikan seluruh hak kepegawaian almarhum dapat diproses dan diterima keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan pendampingan, terutama terkait hak-hak kepegawaian almarhum. Pemerintah daerah akan membantu prosesnya agar dapat berjalan dengan baik,” kata Antonius.

Ia menjelaskan, Pemkab OKI telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Kepala Regional VII dan pimpinan PT Taspen dijadwalkan menemui keluarga almarhum untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan hak-hak yang akan diterima keluarga.

“Ini bagian dari perhatian pemerintah kepada keluarga ASN yang telah mengabdikan diri. Kami berharap proses administrasinya dapat berjalan lancar sehingga hak keluarga dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Tinggalkan Istri dan Dua Anak

Anton lahir di Terate, Kecamatan Sirah Pulau Padang, pada 23 Februari 1994. Ia merupakan lulusan Universitas Baturaja tahun 2016.

Sebelum bergabung sebagai PPUPD Ahli Pertama di Inspektorat Daerah Kabupaten OKI, Anton sempat bertugas sebagai Pendamping Desa Kecamatan Jejawi pada 2023 hingga 2024.

Selanjutnya, ia menjalankan tugas sebagai PPUPD Ahli Pertama pada Inspektorat Kabupaten OKI sejak 2025 hingga akhir hayatnya.

Anton meninggal dunia di RSUD Kayuagung, Senin (21/9/2026), sekitar pukul 12.10 WIB.

Almarhum meninggalkan seorang istri dan dua orang anak.

Kepergian Anton menjadi duka bagi keluarga, rekan kerja, serta jajaran Pemerintah Kabupaten OKI yang selama ini menjadi bagian dari perjalanan pengabdiannya sebagai ASN.

(Red) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.