Korupsi KUR BSI Petani Tambak Udang OKI, Tiga Terdakwa Dijatuhi Vonis Penjara
KAYUAGUNG, jendelasumsel.com — Perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BSI kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), memasuki babak putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam persidangan yang digelar Rabu (30/9/2026).
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH, didampingi hakim anggota Waslam Makhsid SH MH dan H. Wahyu Agus Susanto SH MH.
Tiga Terdakwa Dijatuhi Hukuman
Terdakwa Sapriyadi Susanto, yang merupakan wiraswasta sekaligus Komisaris Utama dan Pengelola Keuangan PT Karomah Ilahi Mandira tahun 2021, dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Selain hukuman penjara, Sapriyadi juga dijatuhi denda Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,098 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Sementara itu, terdakwa Liswan yang merupakan Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta.
Liswan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,354 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Syaifudin, yang saat perkara berlangsung menjabat sebagai Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 tahun 2022, dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 9 bulan dan denda Rp250 juta.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan.
SHM 95 Petani Dikembalikan
Di tengah vonis terhadap ketiga terdakwa, ada keputusan lain yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut.
Majelis hakim memutuskan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik 95 petani tambak udang Desa Bumi Pratama Mandira dikembalikan kepada para petani.
Pengembalian SHM tersebut sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri OKI.
Keputusan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara pembiayaan KUR Bank BSI kepada petani tambak udang yang terjadi pada 2022 dan 2023.
Para Terdakwa dan Jaksa Masih Pikir-Pikir
Usai pembacaan putusan, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Penuntut Umum juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Persidangan berlangsung aman, tertib dan kondusif dengan pengawalan aparat kepolisian serta tim Intelijen Kejaksaan Negeri OKI.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menyatakan akan terus menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(red)

Tidak ada komentar