Kejari OKI Tangani Sejumlah Perkara Korupsi, Uang Titipan Capai Rp70 Juta
KAYUAGUNG, JendelaSumsel.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Berbagai informasi mengenai tugas, fungsi, serta perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan melalui talkshow di 90,4 Kayuagung Radio dalam program “Jaksa Menyapa”.
Dalam talkshow tersebut, narasumber Ulfa Nauliyanti, S.H., M.H., selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari OKI, memaparkan peran bidang Pidsus dalam menangani perkara tindak pidana khusus, mulai dari tahap awal penanganan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Melalui program radio tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami proses penanganan perkara tindak pidana korupsi sekaligus mengetahui komitmen kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, objektif, dan akuntabel.
Tangani Perkara di Sejumlah Tahapan
Dalam pemaparan mengenai capaian penanganan perkara tahun 2026, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari OKI mencatat sejumlah perkara yang sedang ditangani pada tahapan berbeda.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat satu perkara pada tahap penyelidikan, dua perkara pada tahap penyidikan, dua perkara memasuki tahap penuntutan, serta satu perkara yang telah memasuki tahap eksekusi.
Salah satu perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada belanja Bagian Sarana dan Prasarana RSUD Kayuagung Tahun Anggaran 2023–2024. Perkara tersebut masih dalam proses pengumpulan alat bukti.
Selain itu, terdapat perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pampangan, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, untuk periode 2023–2024. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tersangka.
Penanganan perkara-perkara tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
Uang Titipan Rp70 Juta
Dalam pemaparan capaian penanganan perkara, turut disampaikan adanya uang titipan sebesar Rp70.069.000 sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Upaya pemulihan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan tindak pidana korupsi. Namun, status dan peruntukan uang tersebut tetap harus dijelaskan sesuai administrasi serta perkembangan hukum masing-masing perkara.
Kejari OKI terus berupaya agar penanganan perkara tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mendukung pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Edukasi Hukum kepada Masyarakat
Melalui program “Jaksa Menyapa” di 90,4 Kayuagung Radio, Kejari OKI juga memberikan edukasi mengenai fungsi Bidang Tindak Pidana Khusus yang mencakup proses penyidikan, penuntutan, upaya hukum luar biasa, hingga eksekusi putusan pengadilan.
Bidang Pidsus memiliki peran penting dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana khusus berdasarkan laporan, pengaduan, maupun hasil penanganan aparat penegak hukum. Prosesnya meliputi pengumpulan alat bukti, penelusuran aset, pelimpahan perkara ke tahap penuntutan, serta pelaksanaan putusan pengadilan sesuai kewenangan.
Kegiatan dialog melalui radio ini menjadi salah satu sarana untuk mendekatkan institusi kejaksaan dengan masyarakat. Selain menyampaikan informasi mengenai kinerja penegakan hukum, program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
Kejari OKI menegaskan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (0ni)

Tidak ada komentar