IWO OKI Kecam Penganiayaan Tiga Jurnalis di Palembang, Desak Pelaku Segera Ditangkap


 KAYUAGUNG, JENDELA SUMSEL – Insiden dugaan premanisme dan penganiayaan terhadap tiga jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan di Palembang menuai kecaman keras dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

IWO OKI menilai tindakan kekerasan terhadap insan pers merupakan ancaman serius bagi kemerdekaan pers dan demokrasi. Karena itu, aparat penegak hukum didesak segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap para pelaku untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Pengurus Daerah (PD) IWO OKI, Darfian Mahar Jaya Suprana, menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak bisa ditoleransi.

"Kami mengecam keras aksi premanisme dan penganiayaan terhadap rekan-rekan jurnalis di Palembang. Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk intimidasi, apalagi kekerasan fisik, merupakan kejahatan yang merusak nilai-nilai demokrasi," tegas Darfian saat ditemui awak media, Rabu (14/10/2026) siang.

Menurutnya, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang jujur, akurat, dan berimbang kepada masyarakat. Oleh sebab itu, tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi menghambat keterbukaan informasi publik.

"Kekerasan terhadap jurnalis sama halnya dengan upaya sistematis untuk membungkam keterbukaan informasi publik," ujarnya.

IWO OKI Desak Polisi Bertindak Tegas

Senada dengan Darfian, Sekretaris PD IWO OKI, Winando Davinci, menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam keras insiden yang menimpa tiga jurnalis tersebut.

Ia menegaskan, IWO OKI tidak akan tinggal diam ketika wartawan mengalami intimidasi maupun kekerasan saat menjalankan tugas profesinya.

Winando menilai kasus tersebut menjadi peringatan serius bagi perlindungan kemerdekaan pers di Sumatera Selatan. Ia pun mendesak Polrestabes Palembang dan Polda Sumatera Selatan agar segera mengambil langkah konkret untuk mengungkap kasus tersebut.

"Tindakan ini menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Sumatera Selatan. Kami menuntut aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku. Tak ada ruang bagi premanisme terhadap pekerja pers," seru Winando.

Tiga Tuntutan Resmi IWO OKI

Dalam pernyataannya, Winando menyampaikan tiga tuntutan resmi PD IWO OKI sebagai bentuk sikap organisasi dalam mengawal penanganan kasus penganiayaan terhadap tiga jurnalis di Palembang.

Pertama, mendesak penegakan hukum secara tegas. IWO OKI meminta Polrestabes Palembang dan Polda Sumatera Selatan segera mengidentifikasi, menangkap, serta memproses hukum para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Organisasi tersebut juga meminta agar pelaku dijatuhi hukuman setimpal apabila terbukti bersalah, sehingga memberikan efek jera.

Kedua, meminta jaminan perlindungan bagi wartawan. IWO OKI mendesak aparat penegak hukum dan negara hadir untuk memastikan keamanan serta keselamatan seluruh jurnalis ketika menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Ketiga, mengajak semua pihak menghormati kerja jurnalistik. IWO OKI mengingatkan masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak swasta agar menghargai profesi wartawan dan tidak melakukan intimidasi atau menghalangi upaya pencarian informasi yang dilindungi undang-undang.

Winando menegaskan, kemerdekaan pers harus dijaga bersama karena wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.

Di akhir pernyataannya, ia mengajak seluruh insan pers di Sumatera Selatan untuk tetap solid dan bersatu dalam mengawal penanganan kasus tersebut hingga proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

"Kami mengajak seluruh insan pers di Sumatera Selatan merapatkan barisan, tetap solid, dan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan," tutupnya.

IWO OKI berharap penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas agar kejadian serupa tidak kembali terulang serta wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa rasa takut terhadap ancaman maupun kekerasan.

(Red)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.