Pasal Usir Nyamuk, 2 ha Lahan Terbakar

Kayuagung - Niat untuk mengusir nyamuk ditempatnya beristirahat usai mencari ikan malah membuat, Jahilah (50) warga Desa Pulu Beruang, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), membakar lahan sekitar 2,34 ha di perkebunan sawit milik PT Ricky Agrindo Sejahtera. Akibat dari kelalaian yang dilakukannya, jajaran Polres OKI menahan tersangka pembakaran lahan tersebut dengan pasal 187 dan 188 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.


"Walaupun awalnya tersangka hanya berniat membakar untuk mengusir nyamuk. Namun lantaran kelalaiannya, sekitar 2,34 ha lahan perkebunan sawit PT Ricky Agrindo Sejahtera terbakar. Kita akan tegas dengan pelaku pembakaran baik oleh perorangan maupun perusahaan. Tersangka kita tahan dan kita jerat pasal 187 dan 188 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH didampingi Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Haris Munandar, saat rilis tersangka dan barang bukti di Mapolres OKI, Kamis (6/7/2017).


Lebih lanjut dikatakan, tersangka sendiri merupakan nelayan. Malam harinya, Selasa (13/6/2017) usai mencari ikan, tersangka lalu beristirahat di areal pondok perusahaan sawit tersebut. Selanjutnya, tersangka membuat api unggun dengan alasan untuk mengusir nyamuk. Karena ketiduran, api membesar membakar rumput kering serta meluas. Hingga 2,34 ha lahan perkebunan terbakar dan 340 batang sawit ikut terbakar.


"Setelah mendapat laporan langsung kita lalukan penyelidikan. Selanjutnya tersangka kita tangkap," beber Kapolres.


Dirinya juga meminta masyarakat, jangan membuka lahan dengan cara terbakar termasuk budaya sonor. "Sosialisasi dan pencegahan dengan membuay sekat kanal telah kita lakukan. Bila masih ada yang membakar lahan maka akan kita tindak," tegasnya. 


Sementara tersangka mengaku saat kejadian ketiduran. Sehingga dirinya tak tahu kalau laham kebun terbakar," ungkapnya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.