Polsek Sungai Menang Berhasil Bekuk Pencuri Hewan Ternak, Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara


OKI, Sungai Menang
– Polsek Sungai Menang, Polres OKI, berhasil membekuk seorang pencuri hewan ternak yang beraksi di Dusun V, Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (14/07/2024), setelah pelaku yang berinisial T (51), warga Blok C, Desa Talang Jaya, berhasil diidentifikasi.

Kapolsek Sungai Menang, Ipda Adrian Manaji, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada Selasa (28/05/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, B (55), sedang menggiring sapi-sapinya kembali ke kandang yang berada di Dusun IV, Desa Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur. Saat itu, korban menyadari ada dua ekor sapi yang hilang dari rombongan. Setelah melakukan pencarian selama tujuh hari, korban akhirnya melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Sungai Menang.

"Kejadian ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 25.000.000 bagi korban," jelas Kapolsek.

Berdasarkan laporan korban, Polsek Sungai Menang melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di kebun karet Desa Kedondong, Kecamatan Sungai Menang. Pelaku kemudian ditangkap dan diamankan ke Polsek Sungai Menang.

Modus operandi pelaku terungkap saat Kapolsek menjelaskan, "Pelaku menggunakan tali tambang untuk menjebak sapi di jalur yang biasa dilewati. Setelah sapi terjerat dan terguling, pelaku mengikat hidung sapi dan membawanya pergi."

Sebagai barang bukti, Polsek Sungai Menang berhasil mengamankan tujuh ekor sapi yang kemudian dikembalikan kepada masyarakat dengan berita acara penyerahan.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, membenarkan penangkapan ini dan menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada. "Ternak sebaiknya dimasukkan ke kandang pada sore atau malam hari, poskamling harus digiatkan, dan segera laporkan apabila ada pencurian ternak atau orang yang mencurigakan ke Polsek terdekat atau layanan pengaduan Kapolres OKI," tegasnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun. "Kami harap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tindakan kriminal serupa," tutup Kapolres.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polres OKI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam mencegah tindak pidana pencurian hewan ternak yang sering meresahkan peternak di wilayah tersebut.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.