KPU OKI Gelar Rapat Koordinasi Tentukan Lokasi Kampanye dan APK
OKI, Jendelasumsel.com – Dalam rangka memastikan kelancaran, ketertiban, dan keamanan pelaksanaan kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penentuan titik lokasi kampanye serta pemasangan alat peraga kampanye (APK), Jumat (20/9/2024).
Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan, menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan untuk memastikan bahwa lokasi kampanye dan pemasangan APK yang ditentukan tidak berada di area milik pribadi atau tempat lain yang tidak mendapat izin. "Kita tidak ingin ada kendala di kemudian hari terkait izin lokasi, sehingga semuanya perlu dibahas dengan matang," ujarnya dalam acara yang berlangsung di Aula Demokrasi KPU OKI.
Dalam rakor tersebut, Dedi Irama, Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, dan SDM KPU OKI, menambahkan bahwa titik-titik lokasi kampanye dan APK tersebar di 327 desa di 18 kecamatan. Ia mengajak semua pihak untuk menyampaikan usulan titik lokasi yang akan dibahas bersama. "Hari ini kita akan menetapkan bersama lokasi mana saja yang layak digunakan untuk kampanye dan pemasangan APK di seluruh wilayah OKI," kata Dedi.
Lebih lanjut, Dedi juga menyampaikan bahwa meskipun sebelumnya telah dilakukan koordinasi melalui Zoom bersama seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), rakor kali ini bertujuan untuk membahas langsung dan menyosialisasikan penentuan lokasi secara rinci. Setiap PPK diminta untuk menyampaikan hasil peninjauan titik-titik lokasi di wilayah masing-masing.
Antoni Ahyar, Divisi Penyelenggaraan KPU OKI, menekankan pentingnya kepastian perizinan terkait lokasi kampanye. "Jangan sampai saat pelaksanaan kampanye hanya salah satu pasangan calon yang diizinkan menggunakan lokasi tersebut, sementara rivalnya tidak diperbolehkan. Ini harus dipastikan dengan benar," tegas Antoni.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, juga mengingatkan agar dalam penentuan titik lokasi kampanye dan pemasangan APK tidak melanggar ketentuan Pasal 71. "Kampanye tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, atau gedung milik pemerintah. Terkait balai desa yang menyatu dengan kantor kepala desa, itu juga dilarang. Namun, jika balai desa terpisah dan mendapat izin, maka diperbolehkan, termasuk balai serbaguna, asalkan adil bagi semua pasangan calon," jelas Romi.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mengantisipasi segala potensi kendala di lapangan, sehingga kampanye dan pemasangan APK di Kabupaten OKI dapat berjalan lancar dan sesuai aturan.
Tidak ada komentar