Polres OKI Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Salah Satu Penginapan dan Karaoke di Kayuagung


OKI, jendelasumsel.com
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di penginapan dan karaoke Gita Home, Jalan Letkol H. Nawawi No. 10A, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Kayuagung. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasus ini melibatkan pelaku berinisial RI (26), yang diketahui memanfaatkan aplikasi MIChat dan WhatsApp untuk menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada para tamu. Tarif yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp30.000 hingga Rp200.000, tergantung pada durasi layanan.

Praktik Berjalan Sejak Juni 2024
Kasat Reskrim Polres OKI, Iptu Rio Trisno, mengungkapkan bahwa RI telah menjalankan praktik ilegal ini sejak Juni 2024 dengan memanfaatkan fasilitas penginapan sebagai tempat transaksi. "Pelaku memanfaatkan aplikasi online untuk menarik pelanggan dan melakukan transaksi di lokasi tersebut," ujar Iptu Rio.

Dalam operasi ini, polisi juga menyelamatkan seorang korban bernama NA, seorang wanita muda yang dipekerjakan sebagai PSK. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tiga unit handphone (Vivo, Realme, Oppo), uang tunai sebesar Rp700.000, serta data percakapan dalam aplikasi MIChat dan WhatsApp.

Penangkapan di Kamar Nomor 207
Penangkapan ini bermula ketika RI menerima pesanan dari seorang tamu pada Selasa malam, 5 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. RI kemudian menawarkan korban NA kepada tamu tersebut. Setelah transaksi selesai, polisi yang telah mengintai lokasi langsung mengamankan pelaku di kamar nomor 207.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, SH, SIK, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas TPPO di wilayahnya. "Kami akan terus memerangi kejahatan ini dan melindungi para korban, terutama perempuan dan anak-anak," tegasnya.

Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun
Saat ini, RI telah ditahan dan dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang dan prostitusi online. "Dengan partisipasi masyarakat, kita dapat mencegah praktik ini semakin meluas," tambahnya.

Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh unit Reskrim Polres OKI sebagai bagian dari upaya serius memberantas TPPO di wilayah tersebut.(0ni)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.