Polres OKI Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Salah Satu Penginapan dan Karaoke di Kayuagung
OKI, jendelasumsel.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di penginapan dan karaoke Gita Home, Jalan Letkol H. Nawawi No. 10A, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Kayuagung. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasus ini melibatkan pelaku berinisial RI (26), yang diketahui memanfaatkan aplikasi MIChat dan WhatsApp untuk menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada para tamu. Tarif yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp30.000 hingga Rp200.000, tergantung pada durasi layanan.
Dalam operasi ini, polisi juga menyelamatkan seorang korban bernama NA, seorang wanita muda yang dipekerjakan sebagai PSK. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tiga unit handphone (Vivo, Realme, Oppo), uang tunai sebesar Rp700.000, serta data percakapan dalam aplikasi MIChat dan WhatsApp.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, SH, SIK, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas TPPO di wilayahnya. "Kami akan terus memerangi kejahatan ini dan melindungi para korban, terutama perempuan dan anak-anak," tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang dan prostitusi online. "Dengan partisipasi masyarakat, kita dapat mencegah praktik ini semakin meluas," tambahnya.
Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh unit Reskrim Polres OKI sebagai bagian dari upaya serius memberantas TPPO di wilayah tersebut.(0ni)
Tidak ada komentar