Kejari OKI Terima Rp200 Juta Uang Pengganti dalam Kasus Korupsi Dispora OKI
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir menerima
uang titipan pengganti sebesar Rp200 juta dari keluarga empat tersangka dalam
kasus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga
(Dispora) Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022. Penyerahan dilakukan di ruang
tindak pidana khusus Kejari OKI, Kamis (15/5/2025).
Rincian
Kasus dan Tersangka:
·
Tersangka: Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra, dan Muslim alias Uju
·
Jumlah uang titipan: Rp200.000.000
·
Sumber dana: Anggaran belanja langsung dan belanja modal Dispora OKI
2022
·
Status uang: Dititipkan di rekening khusus BRI Cabang Kayuagung
Kepala
Kejari OKI menjelaskan bahwa penyerahan uang ini merupakan bentuk itikad baik
keluarga tersangka untuk bertanggung jawab atas kerugian negara. "Ini
menunjukkan keseriusan dalam mendukung proses hukum yang transparan dan
akuntabel," ujar jaksa penuntut umum yang menerima penyerahan.
Uang titipan akan menjadi bagian dari barang bukti dalam penyidikan kasus yang
diduga merugikan keuangan negara ini. Kejari OKI memastikan akan
menindaklanjuti perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami
apresiasi langkah proaktif keluarga tersangka. Ini membantu pemulihan kerugian
negara sekaligus memperlancar proses peradilan," tambah sumber Kejari OKI.
Kasus ini
menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di
tingkat daerah. Masyarakat diharapkan terus mendukung proses hukum yang fair
dan transparan. (0ni)
#PemberantasanKorupsi #KejariOKI #DisporaOKI
#TransparansiAnggaran #OKIBebasKorupsi
Tidak ada komentar