Kejari OKI Fasilitasi ABH Ikuti Ujian Akhir Sekolah Meski dalam Proses Hukum
![]() |
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Tetap Memperhatikan Hak Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Untuk Tetap Mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS) |
OKI, jendelasumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak pendidikan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pada Kamis (15/5/2025), seorang ABH yang masih duduk di kelas IX SMP berhasil mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS) hari kedua di Pengadilan Negeri Kayuagung, sebelum melanjutkan proses persidangan.
ABH
tersebut merupakan salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana
persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara bersama-sama. Meski dalam
proses hukum, Kejari OKI memastikan hak pendidikan ABH tetap terpenuhi dengan
memfasilitasi pelaksanaan UAS di lingkungan pengadilan.
"Ini
bentuk toleransi dan perlindungan hak anak. Kami ingin memastikan bahwa proses
hukum tidak menghalangi mereka untuk mengejar pendidikan," jelas
perwakilan Kejari OKI.
1.
Pembelaan penasihat hukum (pledoi) untuk ABH Wahyu
Ardiyansyah, M. Fahrian, dan M. Iqbal di hadapan majelis hakim yang diketuai
Annisa Lestari, S.H., M.Kn.
2.
Pemeriksaan anak terhadap ABH Ruben, M. Nanda Hidayatullah, dan Raditya
Wiguna.
Kebijakan
ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, di mana anak yang berkonflik
dengan hukum tetap diberi kesempatan untuk berkembang, termasuk dalam bidang
pendidikan.
"Kami
berharap langkah ini bisa meminimalisir dampak psikologis dan memastikan masa
depan ABH tidak terputus hanya karena proses hukum," tambah
perwakilan Kejari OKI.
Kejari OKI
terus berkoordinasi dengan pihak sekolah dan pengadilan untuk memastikan ABH
dapat menyelesaikan ujiannya tanpa terganggu proses hukum. Langkah ini mendapat
apresiasi dari berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak. (0ni)
#KejariOKI #HakAnak #ABH #PendidikanUntukSemua
#KeadilanRestoratif
Tidak ada komentar