Kejari OKI Fasilitasi ABH Ikuti Ujian Akhir Sekolah Meski dalam Proses Hukum

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Tetap Memperhatikan Hak Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Untuk Tetap Mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS)

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Tetap Memperhatikan Hak Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Untuk Tetap Mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS)

OKI, jendelasumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak pendidikan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pada Kamis (15/5/2025), seorang ABH yang masih duduk di kelas IX SMP berhasil mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS) hari kedua di Pengadilan Negeri Kayuagung, sebelum melanjutkan proses persidangan.

ABH tersebut merupakan salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara bersama-sama. Meski dalam proses hukum, Kejari OKI memastikan hak pendidikan ABH tetap terpenuhi dengan memfasilitasi pelaksanaan UAS di lingkungan pengadilan.

"Ini bentuk toleransi dan perlindungan hak anak. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum tidak menghalangi mereka untuk mengejar pendidikan," jelas perwakilan Kejari OKI.

 

OKI, jendelasumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak pendidikan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pada Kamis (15/5/2025), seorang ABH yang masih duduk di kelas IX SMP berhasil mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS) hari kedua di Pengadilan Negeri Kayuagung, sebelum melanjutkan proses persidangan.

Setelah menyelesaikan UAS, persidangan dilanjutkan dengan agenda:

1.      Pembelaan penasihat hukum (pledoi) untuk ABH Wahyu Ardiyansyah, M. Fahrian, dan M. Iqbal di hadapan majelis hakim yang diketuai Annisa Lestari, S.H., M.Kn.

2.      Pemeriksaan anak terhadap ABH Ruben, M. Nanda Hidayatullah, dan Raditya Wiguna.

 

Kebijakan ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, di mana anak yang berkonflik dengan hukum tetap diberi kesempatan untuk berkembang, termasuk dalam bidang pendidikan.

"Kami berharap langkah ini bisa meminimalisir dampak psikologis dan memastikan masa depan ABH tidak terputus hanya karena proses hukum," tambah perwakilan Kejari OKI.

 

Kejari OKI terus berkoordinasi dengan pihak sekolah dan pengadilan untuk memastikan ABH dapat menyelesaikan ujiannya tanpa terganggu proses hukum. Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak. (0ni)


#KejariOKI #HakAnak #ABH #PendidikanUntukSemua #KeadilanRestoratif

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.