Polres Lahat Ungkap Kasus Pencurian ATM BRI dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B-158/V/2025/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel yang diterima pada 12 Mei 2025. Korban, Verossa Adelia Kenedy (24), melaporkan kehilangan uang sebesar Rp3.100.000 akibat penarikan tunai ilegal melalui ATM BRI miliknya yang tertinggal di mesin ATM BRI Kantor Pemda Lahat, Jalan Kolonel Burlian, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat.
Pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka M. Indra Cahya (21) diduga menemukan kartu ATM korban yang tertinggal di mesin ATM BRI. Ia kemudian menggunakan kartu tersebut untuk menarik uang tunai sebesar Rp3.100.000.
Setelah menerima laporan, Tim Jagal Satreskrim Polres Lahat yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Deni Aprianto, S.H., langsung bergerak cepat. Pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Pagar Sari, Kecamatan Lahat.
Barang Bukti Satu kartu ATM BRI bernomor 6013010868259079 (warna hijau) milik korban.
Ipda Deni Aprianto menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Lahat dalam menindak tegas tindak pidana pencurian. "Kami bekerja cepat berdasarkan laporan masyarakat dan bukti yang ada. Ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa hukum akan tetap ditegakkan," ujarnya.
Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat menggunakan ATM dan memastikan tidak meninggalkan kartu atau bukti transaksi di tempat umum. "Segera laporkan jika menemukan kejanggalan atau menjadi korban kejahatan," tambah Ipda Deni.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk perkembangan lebih lanjut. (Arg)
#PolresLahat #PencurianATM #OpsSikatMusi2025 #KejahatanFinansial #Lahat #SumateraSelatan #HukumTegak #JendelaSumsel
Tidak ada komentar