Putusan Banding Dikuatkan, Kejari OKI Menang di Kasus Hutan Kota


OKI, jendelasumsel.comPengadilan Tinggi Palembang secara resmi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung dalam perkara sengketa Hutan Kota di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sidang banding yang digelar pada Senin, 2 Juni 2025, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Dr. Ahmad Yunus, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, Zulkifli, S.H., M.H., dan Marolop Simamora, S.H., M.H.

Putusan dengan Nomor 46/PDT/2025/PT PLG tersebut menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi Palembang menolak upaya banding yang diajukan oleh Husin, selaku pembanding yang sebelumnya merupakan penggugat konvensi. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding, namun menguatkan seluruh isi putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Kag tanggal 8 April 2025.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa pengelolaan Hutan Kota OKI sah secara hukum dan mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Putusan ini sekaligus memperkuat posisi Kejaksaan Negeri OKI yang mewakili Pemerintah Kabupaten OKI dalam perkara tersebut sebagai Jaksa Pengacara Negara.


Adapun dalam amar putusan, majelis hakim juga menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara di dua tingkat pengadilan sebesar Rp150.000.

Perkara ini turut melibatkan sejumlah instansi pemerintah, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKI.

Kejari OKI menyambut baik putusan ini sebagai bentuk kemenangan hukum yang sah dan adil. Melalui keterangan resminya, Kejari OKI menegaskan komitmennya untuk terus membela kepentingan negara dan masyarakat, serta mendorong terciptanya sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

“Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat OKI. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keberlanjutan pengelolaan lingkungan, serta mendukung penegakan hukum yang adil, profesional, dan transparan,” tegas Kejari OKI dalam pernyataannya.

Putusan ini diharapkan menjadi preseden penting dalam upaya perlindungan kawasan hijau di OKI dan penguatan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan. Kejaksaan Negeri OKI pun terus memperkuat citranya sebagai institusi hukum yang profesional, responsif, dan berpihak pada kepentingan publik. (0ni)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.