Dua Kasus Korupsi di OKI Dilirik Meja Hijau, Uang Ratusan Juta Disita Sebagai Barang Bukti
Proses pelimpahan perkara dipimpin langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ulfa Nauliyanti, S.H., M.H., didampingi Rendi Sandu, S.H. Sebanyak enam berkas perkara diserahkan dalam proses ini.
Tersangka dan Barang Bukti
Dalam perkara Dispora OKI, empat orang ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu:
-
IT, Kabid Keolahragaan Tahun 2022
-
H, Kabid Pemberdayaan Pemuda Tahun 2022
-
M, Bendahara periode Januari–Juni 2022
-
AP, Bendahara periode Juli–Desember 2022
Sementara dalam perkara Panwaslu OKI, dua terdakwa yang dilimpahkan adalah:
-
IH, Komisioner Panwaslu OKI Tahun 2017–2018
-
HI, Komisioner Panwaslu OKI Tahun 2017–2018
Barang bukti yang disertakan dalam perkara Dispora mencapai Rp212.840.000, sedangkan dalam perkara Panwaslu jumlahnya lebih besar, yakni Rp748.340.000. Total uang tunai yang diamankan dari kedua kasus ini menembus angka hampir satu miliar rupiah.
Pasal yang Disangkakan
Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatif lainnya, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 dengan kombinasi pasal serupa.
Menunggu Jadwal Sidang
Setelah pelimpahan ini, Tim JPU menyatakan akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Proses hukum terhadap keenam terdakwa diharapkan segera berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan majelis hakim. (0ni)
Tidak ada komentar