Kejari OKI Geledah Tiga Rumah di Sungai Menang, Usut Dugaan Korupsi KUR Tambak Udang Rp10 Miliar

OKI, JendelaSumsel.comKejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Pada Senin, 7 Juli 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari OKI melakukan serangkaian penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada sejumlah petani tambak udang di wilayah OKI.

Fasilitas kredit yang bersumber dari salah satu bank milik negara ini diduga disalurkan secara tidak tepat dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp10 miliar. Sebelumnya, tim Kejari OKI juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Lampung yang diduga berkaitan dengan kasus yang sama.

Penggeledahan kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari OKI didampingi Kepala Seksi Intelijen serta tim jaksa penyidik dan pengamanan. Proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mencari dan mengamankan barang bukti serta mencegah upaya penghilangan atau pemusnahan dokumen penting.

Adapun tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan berada di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. Tiga rumah milik saksi berinisial SS, L, dan R menjadi fokus kegiatan hari ini.

"Dalam penggeledahan ini, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR kepada petani tambak udang," ujar sumber resmi dari Kejari OKI.

Selanjutnya, tim penyidik akan mendalami barang bukti yang telah dihimpun dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Kejari OKI memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan untuk mengungkap secara terang peristiwa dugaan korupsi ini. (0ni)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.