Empat Tersangka Ditetapkan dalam Dugaan Korupsi Proyek BGS Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Gubernur Sumsel
Empat tersangka tersebut adalah:
- RY, Kepala Cabang PT. MB
- AN, Mantan Gubernur Sumatera Selatan
- EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama
- AT, Direktur PT. MB
Keempatnya ditetapkan berdasarkan surat resmi penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel. Dari keempat tersangka, RY telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, sementara AT diketahui berada di luar negeri dan telah dicekal karena mangkir dari panggilan penyidik. Sementara itu, AN dan EH diketahui sudah berstatus terpidana dalam perkara lain.
Modus dan Dugaan Pelanggaran
Kasus ini bermula dari proyek pemanfaatan aset Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Pasar Cinde menjadi salah satu lokasi yang dipilih untuk dikembangkan melalui skema kerja sama BGS. Namun, proses pengadaan tidak dilakukan sesuai aturan, dan mitra kerja yang ditunjuk tidak memenuhi kualifikasi yang semestinya.
Kontrak kerja sama yang diteken diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, bahkan mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde. Tak hanya itu, terdapat aliran dana dari pihak mitra ke oknum pejabat guna mendapatkan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan fakta mencengangkan dari bukti elektronik (percakapan di handphone) yang menunjukkan adanya upaya menghalangi penyidikan, termasuk rencana “pasang badan” dengan imbalan hingga Rp17 miliar dan usaha mencari “pemeran pengganti” untuk dijadikan tersangka. Hal ini membuka kemungkinan penerapan pasal obstruction of justice bagi pihak-pihak tertentu.
Pasal yang Dilanggar
Para tersangka diduga melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor
- Pasal 13 UU Tipikor
Sampai saat ini, sebanyak 74 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Tim penyidik Kejati Sumsel memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
"Kami akan terus melakukan pendalaman alat bukti untuk menuntaskan perkara ini secara tuntas dan transparan," ujar salah satu pejabat di Kejati Sumsel.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat nilai strategis kawasan Pasar Cinde dan keterlibatan sejumlah tokoh penting di Sumatera Selatan. Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. (Red)
Tidak ada komentar