Kejari OKI Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Mafia Tanah Lewat Program “Jaksa Menyapa”
Dua narasumber dari Kejari OKI hadir langsung di studio, yaitu Tri Ayu Damayanti, S.H., M.K.M., Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, dan Wulan Okta Sari, S.H., M.H., Jaksa Pengacara Negara.
Dalam penjelasannya, Tri Ayu Damayanti menekankan bahwa peran kejaksaan tidak hanya sebatas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara. Melalui Bidang Intelijen, kejaksaan juga aktif melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dengan menggelar penyuluhan hukum, penerangan hukum, serta pengawasan terhadap potensi kerawanan di daerah.
Sementara itu, Wulan Okta Sari menyoroti alasan mafia tanah menjadi salah satu fokus utama Kejari OKI.
“Mafia tanah merampas hak masyarakat, menghambat investasi, dan menimbulkan konflik sosial,” jelasnya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus operandi mafia tanah, mulai dari pemalsuan sertifikat, penggandaan dokumen, manipulasi administrasi pertanahan, hingga praktik kolusi dengan oknum aparat.
Tri Ayu menambahkan, Kejari OKI juga gencar melakukan upaya pencegahan melalui program edukasi hukum seperti Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah, dan Jaksa Jaga Desa. “Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan agar pemberantasan korupsi dan mafia tanah berjalan efektif,” tegasnya.
Di akhir sesi, Wulan mengajak masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi dengan Kejari OKI terkait persoalan hukum. Layanan tersebut bisa dilakukan secara langsung maupun melalui kanal resmi media sosial Kejari OKI di Instagram, Facebook, TikTok, atau layanan HalloJPN dengan memilih Kejari OKI.
Melalui program Jaksa Menyapa ini, Kejari OKI berharap kesadaran publik terhadap bahaya korupsi dan mafia tanah semakin meningkat. “Korupsi merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan, sementara mafia tanah mengancam hak hidup banyak orang. Sudah sepatutnya kita bersama-sama memberantasnya,” pungkas Tri Ayu. (0ni)


Tidak ada komentar