KPU OKI Gelar Bimtek Penegakan Kode Etik Bagi Badan Adhoc
OKI, JendelaSumsel.com - Untuk mencegah pelanggaran kode etik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengadakan bimbingan teknis (bimtek) penegakan kode etik bagi badan adhoc se-Kabupaten OKI. Acara yang berlangsung selama tiga hari, dari 14 hingga 16 Oktober 2024, ini bertempat di Ballroom Hotel Novotel Palembang.
Kegiatan ini diikuti oleh anggota badan adhoc yang terdiri dari tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari setiap desa di Kabupaten OKI. Bimtek tersebut dibuka oleh Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan, dengan menghadirkan sejumlah narasumber, salah satunya Drs. H. Ong Berlian, MM, anggota TPD DKPP Provinsi Sumatera Selatan yang membahas Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Muhammad Amin, selaku Divisi Teknis Hukum dan Pengawasan KPU OKI, menjelaskan bahwa bimtek ini diikuti oleh ketua, divisi Sumber Daya Manusia (SDM), dan divisi hukum dari PPK, serta satu orang PPS dari 327 desa di OKI.
"Tujuan utama bimtek ini adalah memperkuat pemahaman mengenai kode etik sesuai dengan PKPU Nomor 11 dan 13, mengingat terdapat laporan pelanggaran kode etik dari badan adhoc yang kami terima. Setiap hari, ada setidaknya tiga laporan pelanggaran yang masuk," ujar Amin pada Selasa (15/10/2024) saat diwawancarai di sela kegiatan.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar pelanggaran yang dilaporkan berkaitan dengan netralitas anggota badan adhoc, yang diduga memihak pada salah satu calon. "Kode etik mencakup banyak hal, mulai dari netralitas hingga kewajiban dan tugas badan adhoc. Semua itu dibahas dalam bimtek ini untuk memastikan PPK dan PPS bekerja sesuai aturan," pungkas Amin.
Dengan adanya bimtek ini, diharapkan seluruh anggota badan adhoc dapat menjalankan tugas mereka sesuai dengan kode etik yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi. (0ni)
Tidak ada komentar