Pemkab OKI Pastikan Layanan Berobat Gratis (UHC) Berlanjut di Tahun 2025


OKI, jendelasumsel.comKabar baik bagi masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)! Program Universal Health Coverage (UHC) atau layanan berobat gratis dipastikan tetap berlanjut pada tahun 2025. Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI dan BPJS Kesehatan untuk memperpanjang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Ruang Pertemuan RM Pagi Sore Kayuagung, Selasa (17/12).

Kepala BPJS Kesehatan Palembang, Edy Surlis, menjelaskan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat OKI mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak dan merata. "Tahun 2025, Pemkab OKI bersama BPJS Kesehatan berkomitmen melanjutkan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Cakupan peserta di tahun 2024 telah mencapai 96 persen atau sebanyak 755 ribu jiwa," ungkap Edy.

Edy juga menyebutkan bahwa pada 2024, jumlah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (BP Pemda) mencapai 91.617 jiwa. “Langkah ini untuk memastikan cakupan JKN semakin merata, mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan akses kesehatan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tambahnya.

Komitmen Pemkab OKI untuk Jaminan Kesehatan Masyarakat

Penjabat (Pj.) Bupati OKI, Asmar Wijaya, menegaskan bahwa perpanjangan kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab OKI dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. “Kami menargetkan melalui JKN ini, seluruh masyarakat OKI dapat tercover 100 persen sehingga layanan kesehatan menjadi semakin baik dan merata,” ujarnya.

Asmar juga menekankan pentingnya layanan UHC Non Cut Off, yang berarti masyarakat dapat langsung menikmati layanan jaminan kesehatan tanpa hambatan, meskipun baru saja terdaftar sebagai peserta JKN. “Ini untuk memastikan masyarakat yang belum mendaftar tetap bisa mendapatkan kepastian layanan kesehatan,” tandasnya.

Imbauan untuk Fasilitas Layanan Kesehatan

Lebih lanjut, Asmar mengingatkan agar tidak ada diskriminasi dalam pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di fasilitas layanan kesehatan (Faskes), baik milik pemerintah maupun swasta. “Faskes tidak boleh membedakan pelayanan antara pasien yang menggunakan jaminan kesehatan pemerintah atau tidak. Dinas terkait harus aktif memonitor pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Melalui program UHC ini, Pemkab OKI berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memberikan rasa aman bagi seluruh warganya. Dengan cakupan JKN yang terus diperluas, Kabupaten OKI semakin mendekati tujuan menjadi daerah yang adil, sehat, dan sejahtera. (Oni)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.