Kejari OKI Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI


OKI, jendelasumsel.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018. Pada Kamis (6/3/2024), Kejari OKI menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,7 miliar ini.  


Kasus ini bermula dari surat perintah penyidikan nomor: PRINT-02/L.6.12/Fd.1/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023. Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, Kejari OKI menemukan bukti kuat adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Berdasarkan 87 keterangan saksi serta laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten OKI, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4.728.709.454.  


Sebelumnya, Kejari OKI telah menetapkan dua tersangka utama, yaitu MF (Ketua Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018) dan TA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten OKI pada periode yang sama) pada 9 Desember 2024. Dalam perkembangan terbaru, dua tersangka tambahan yang ditetapkan adalah HI (anggota Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018) yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, serta IH (anggota Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018).  


Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH, menjelaskan bahwa tersangka HI diduga menerima uang sebesar Rp 402,5 juta, sedangkan tersangka IH diduga menerima Rp 328,5 juta. Keduanya disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.  


“Dengan perkembangan saat ini, kami akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018 mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan,” tegas Kajari Hendri Hanafi.  


Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Kejari OKI berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan secara mendalam guna mengungkap semua fakta dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.  


Masyarakat diharapkan dapat mendukung proses hukum ini dan tetap mempercayai upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ke depan, Kejari OKI akan terus meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap praktik korupsi di wilayah hukumnya. (0ni)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.