Kejari OKI Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dispora OKI, Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar


OKI, jendelasumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI. Keempat tersangka tersebut adalah IT (Kabid Keolahragaan dan PPTK Kegiatan Keolahragaan Dispora OKI 2022), H (Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora OKI 2022), M (Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Januari-Juni 2022), serta AS (Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Juni-Desember 2022).  


Sebelumnya, tiga tersangka yakni H, M, dan AS telah memenuhi panggilan Kejari OKI pada 26 Februari lalu. Sementara itu, tersangka IT baru memenuhi panggilan pada Kamis (6/3) setelah sebelumnya mangkir dari beberapa kali pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan, IT langsung ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/L.6.12/Fd.1/03/2025.  


Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran Dispora OKI tahun 2022 yang mencapai Rp14,5 miliar. Dari jumlah tersebut, anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp6,5 miliar dan belanja modal sebesar Rp1,2 miliar. Namun, penyidik menemukan adanya indikasi pengelolaan anggaran yang tidak tepat serta dugaan pencairan dana fiktif tanpa realisasi yang jelas.  


“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar, sebagaimana hasil audit dari BPKP Sumatera Selatan,” ujar Hendri Hanafi saat diwawancarai wartawan, Kamis (6/3).  


Kajari OKI memastikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam skandal korupsi ini. “Masyarakat diharapkan turut mengawal proses hukum agar kasus ini bisa diusut tuntas dan dana negara yang diselewengkan dapat dipulihkan,” tegasnya.  


Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang cukup besar. Kejari OKI berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.  (0ni)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.