JPN Kejari OKI Tolak Gugatan Sengketa Lahan Hutan Kota, Kemenangan Hukum untuk Pemkab OKI

JPN Kejari OKI Menangkan Gugatan Perdata, Hutan Kota Tetap Milik Rakyat
JPN Kejari OKI Menangkan Gugatan Perdata, Hutan Kota Tetap Milik Rakyat

OKI, jendelasumsel.com
- Kabar gembira datang bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menolak seluruh gugatan perdata terkait sengketa lahan Hutan Kota SMK Negeri 3 Kayuagung. Putusan ini dibacakan dalam sidang Selasa (8/4/2025) yang dipimpin Hakim Ketua Guntoro Eka Sekti, SH., MH.

Detail Putusan Pengadilan

Putusan bernomor 33/Pdt.G/2024/PN Kayuagung ini tidak hanya menolak gugatan Husin selaku penggugat, tetapi juga menghukumnya membayar biaya perkara sebesar Rp2.610.000. Majelis hakim yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti, Anisa Lestari, dan Indah Wijayanti menilai gugatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, SH., MH., menyatakan:
"Kemenangan ini membuktikan legalitas penguasaan lahan oleh Pemkab OKI. Kami apresiasi kerja keras tim Jaksa Pengacara Negara selama tujuh bulan persidangan."

Respons Pemkab OKI

Bupati OKI H. Muchendi menyambut baik putusan ini sebagai bentuk perlindungan aset publik:

"Hutan Kota adalah ruang terbuka hijau yang memiliki nilai ekologis penting bagi Kayuagung. Kami berkomitmen menjaganya sebagai warisan lingkungan."

Konsistensi Putusan Hukum

Ini bukan pertama kalinya gugatan serupa ditolak. Sebelumnya, perkara dengan nomor 18/Pdt.G/2024/PN Kayuagung yang diajukan Ningmas dkk juga mengalami nasib sama dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang.

Langkah Selanjutnya

Kejari OKI akan memanfaatkan masa pikir tujuh hari untuk berkoordinasi dengan Pemkab OKI, mengantisipasi kemungkinan upaya hukum lanjutan dari penggugat. (0ni)




#SengketaLahan #HutanKotaOKI #KemenanganHukum #PemkabOKI #KejariOKI

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.