Kejari OKI Buktikan Hukum Yang Berhati Nurani, Tiga Tersangka Dikembalikan Ke Keluarga Lewat Restorative Justice
![]() |
Kejari Oki Buktikan Keadilan Yang Humanis, Tersangka Dikembalikan Ke Keluarga Lewat Proses Restorative Justice |
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejari OKI dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Indah Kumala Dewi, S.H., Kepala Sub Seksi Penuntutan, serta tim Jaksa Fasilitator.
Adapun tiga perkara yang berhasil diselesaikan secara damai antara pelaku dan korban yaitu:
-
Perkara Penadahan (Pasal 480 ke-1 KUHP) atas nama Agus Handoko,
-
Penganiayaan Ringan (Pasal 351 ayat 1 KUHP) atas nama Sulaiman alias Entus, dan
-
Pencurian Biasa (Pasal 362 KUHP) atas nama Wayan Johan.
Ketiganya dinyatakan memenuhi syarat penerapan Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, lengkap dengan dokumen pendukung seperti surat permohonan perdamaian dari korban dan berita acara kesepakatan damai yang dilakukan secara kekeluargaan.
Lebih lanjut, Hendri menyatakan bahwa program ini memberikan harapan baru bagi sistem hukum yang lebih cepat, sederhana, dan berkeadilan. Ia juga menekankan bahwa langkah ini memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai lembaga yang mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan.
Dengan keberhasilan ini, Kejari OKI menyatakan akan terus mendorong penerapan keadilan restoratif di berbagai kasus yang memenuhi kriteria, sebagai bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih berpihak pada pemulihan sosial dan kemaslahatan masyarakat. (0ni)
Tidak ada komentar