Landasan Lembaga Islam Dalam Mu’amalah Kontemporer


Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi
Magister Manajemen Dakwah

Penulis : Robaiyadi, S.sos
Dosen Pembimbing :
1.Muhammad Firdaus Lc., MA., Ph.D.
2. Dr. H. M. Yakub M.A.

Email : robaiyadi@gmail.com
Email :muhammad.firdaus@uinjkt.ac.id

Abstrak

Lembaga Islam memiliki peran penting dalam mengatur aspek mu’amalah kontemporer yang terus berkembang seiring dengan perubahan sosial dan ekonomi global. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan hukum dan peran lembaga Islam dalam mu’amalah kontemporer, khususnya dalam mengatasi tantangan ekonomi modern yang melibatkan sistem perbankan syariah, investasi halal, transaksi digital, dan bisnis berbasis syariah. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif terhadap berbagai literatur dan regulasi yang berlaku dalam Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga Islam berperan dalam memberikan fatwa, regulasi, dan panduan syariah guna memastikan bahwa praktik mu’amalah tetap sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Selain itu, ditemukan bahwa lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Syariah Nasional (DSN), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kontribusi signifikan dalam memastikan kepatuhan syariah dalam transaksi ekonomi. Studi ini menegaskan bahwa keberadaan lembaga Islam sangat penting dalam mengakomodasi dinamika mu’amalah kontemporer agar tetap berlandaskan pada nilai-nilai Islam serta memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan ekonomi modern.


PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Mu’amalah dalam Islam merupakan aspek penting yang mengatur hubungan sosial dan ekonomi umat Muslim berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Seiring dengan perkembangan zaman, konsep mu’amalah mengalami perubahan yang signifikan akibat globalisasi, digitalisasi, serta transformasi sistem ekonomi dan keuangan. Dalam menghadapi tantangan ini, lembaga Islam memiliki peran krusial dalam memberikan landasan hukum yang kuat guna memastikan bahwa praktik ekonomi dan bisnis kontemporer tetap berpegang pada nilai-nilai Islam. Berbagai transaksi seperti perbankan syariah, investasi halal, dan perdagangan digital memerlukan regulasi yang sesuai dengan prinsip syariah agar dapat memberikan keadilan dan keberkahan bagi umat Muslim.

Peran lembaga Islam dalam mu’amalah kontemporer semakin terlihat dengan munculnya berbagai tantangan ekonomi modern. Salah satu tantangan utama adalah berkembangnya sistem keuangan berbasis riba yang bertentangan dengan ajaran Islam.  Oleh karena itu, lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Syariah Nasional (DSN), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memainkan peran penting dalam mengawasi dan memberikan fatwa terkait transaksi ekonomi yang sesuai dengan syariah .

Selain sistem keuangan, digitalisasi dalam perdagangan juga menjadi isu penting dalam mu’amalah kontemporer. Perkembangan e-commerce, cryptocurrency, serta teknologi finansial berbasis syariah menuntut kejelasan hukum Islam dalam penggunaannya. Tanpa adanya regulasi yang tepat, praktik ekonomi berbasis digital dapat menimbulkan ketidakjelasan hukum (gharar) yang dilarang dalam Islam . Oleh karena itu, lembaga Islam berupaya menetapkan prinsip-prinsip dalam transaksi digital agar tetap sesuai dengan ketentuan syariah.

Keberadaan lembaga Islam juga sangat penting dalam menjaga keberlanjutan bisnis dan investasi halal. Prinsip syariah menekankan pentingnya usaha yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga memiliki aspek etika dan keberlanjutan . Sebagai contoh, sektor industri halal yang berkembang pesat di berbagai negara Muslim membutuhkan regulasi yang jelas untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan standar syariah dan tidak mengandung unsur haram . Selain itu, pentingnya edukasi terhadap masyarakat mengenai mu’amalah syariah juga menjadi perhatian utama lembaga Islam. Banyak umat Muslim yang masih kurang memahami bagaimana konsep mu’amalah dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, lembaga Islam juga bertanggung jawab dalam memberikan sosialisasi dan pendidikan terkait keuangan syariah, investasi halal, serta hukum-hukum transaksi dalam Islam.

Dalam konteks global, keberadaan lembaga Islam dalam mu’amalah kontemporer juga diakui oleh berbagai negara, termasuk negara-negara Barat yang mulai mengadopsi sistem keuangan Islam. Bank-bank di Eropa dan Amerika telah membuka unit perbankan syariah sebagai alternatif sistem keuangan yang lebih stabil dan etis. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip-prinsip Islam dalam mu’amalah tidak hanya relevan bagi umat Muslim, tetapi juga memberikan solusi bagi sistem ekonomi global yang lebih berkeadilan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan hukum serta peran lembaga Islam dalam mengatur berbagai aspek mu’amalah kontemporer. Dengan adanya kajian ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana Islam memberikan solusi terhadap tantangan ekonomi modern serta bagaimana lembaga Islam dapat terus beradaptasi dengan perubahan zaman untuk menjaga kesejahteraan umat.


METODE PENELITIAN  

Penelitian yang digunakan dalam jurnal ini yakni penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dengan menghimpun sumber-sumber bacaan dari buku, jurnal, dan referensi lainnya yang relevan dengan kajian teoritis. Data tersebut diambil dari berbagai sumber terpercaya, termasuk buku, jurnal ilmiah, serta referensi dari internet, yang kemudian dianalisis oleh penulis untuk mengembangkan pembahasan. Menurut Sugiyono, 2020 Jurnal ini diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi para praktisi bisnis, akademisi, dan peneliti dalam menghadapi tantangan hukum syariah yang muncul seiring dengan perkembangan muamalah kontemporer. Fleksibilitas dalam mengikuti arus perkembangan zaman menjadi fokus utama dalam kajian ini.


A. Ruang Lingkup Fiqih Muamalah Kontemporer

Ruang lingkup Fiqih Muamalah Kontemporer membahas berbagai masalah fiqih yang berkaitan dengan perkembangan zaman modern, meliputi :

1) Transaksi Bisnis Baru yang Tidak Dikenal pada Zaman Klasik Ruang lingkup ini membahas transaksi-transaksi yang baru muncul di era modern, seperti uang kertas, saham, obligasi, reksadana, MLM, dan asuransi. Contoh yang relevan adalah asuransi, yang merupakan perjanjian antara dua pihak, di mana satu pihak membayar iuran, sedangkan pihak lain memberikan jaminan sesuai perjanjian jika terjadi sesuatu pada diri atau barang pihak pertama. Meskipun pada zaman klasik akad asuransi belum dikenal, akad ini dapat diqiyaskan dengan kisah ikhtiar mengikat unta sebelum ditinggalkan. Selama memenuhi prinsip hukum bisnis syariah dan tidak melanggar larangan syariat, transaksi ini dapat dibenarkan.
2) Transaksi yang Berubah karena Perkembangan Situasi dan Tradisi Perkembangan teknologi yang pesat menciptakan berbagai kemudahan dalam bisnis. Misalnya, transaksi jual beli kini dapat dilakukan secara elektronik (e-business) atau melalui SMS. Transaksi semacam ini menunjukkan bagaimana praktik bisnis klasik diadaptasi ke era modern dengan tetap mengikuti prinsip-prinsip fiqih.
3) Transaksi dengan Nama Baru tetapi Substansi Lama Beberapa transaksi menggunakan istilah modern tetapi substansinya tetap sama dengan praktik klasik. Contohnya adalah bunga bank, yang pada dasarnya sama dengan riba. Meskipun riba diberi nama "bunga" agar terdengar lebih baik, substansinya tetap menciptakan ketidakadilan, di mana ada pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, bunga bank tetap dianggap sebagai riba, yang jelas keharamannya dalam Al-Qur'an.

4) Transaksi Modern dengan Kombinasi Akad Berbilang Pada masa kontemporer, terdapat beberapa transaksi yang menggabungkan lebih dari satu akad, seperti IMBT (Ijarah Muntahiyah Bi Al-Tamlik) dan Murabahah Lil Amiri Bisyira. Transaksi semacam ini dapat diterima dalam hukum syariah selama memenuhi prinsip-prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan larangan yang telah ditetapkan .


B. Kaidah-Kaidah Dasar Fiqih Muamalah Kontemporer

Fiqih Muamalah Kontemporer berlandaskan pada sejumlah kaidah dasar yang menjadi pedoman dalam memahami dan menerapkan hukum-hukum Islam dalam aktivitas ekonomi modern. Adapun kaidah-kaidah Dasar Fiqih Muamalah Kontemporer yakni sebagai berikut :

1) Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah illa madalla addalilu ala tahrimiha berarti pada dasarnya semua bentuk praktik muamalah diperbolehkan kecuali terdapat dalil yang jelas melarangnya. Dalam penerapannya, para ulama juga menetapkan prinsip-prinsip utama dalam muamalah, yakni sebagai berikut :
1. Bebas dari riba (bunga yang diharamkan).
2. Bebas dari gharar (ketidakjelasan atau ketidakpastian) dan tadlis (penipuan).
3. Tidak mengandung maysir (spekulasi atau perjudian).
4. Bebas dari produk haram.
5.Menghindari akad fasid (rusak) atau batal.
Prinsip-prinsip ini harus dipatuhi karena merupakan fondasi utama dalam fiqih muamalah. Namun, tidak semua kaidah muamalah klasik dapat diterapkan langsung pada transaksi modern karena adanya perubahan dalam struktur sosioekonomi masyarakat.
2) Al-muhafazah bil qadimi ash-shulhi wal akhdju bil jadidi aslah Dimana kaidah ini bermakna dalam mempertahankan prinsip-prinsip intelektual klasik yang masih relevan sambil mengadopsi hal-hal baru yang lebih baik. Artinya, warisan hukum klasik tetap dapat dijalankan selama tidak bertentangan dengan konteks modern. Transaksi masa klasik dapat tetap berlaku jika sesuai dengan kondisi, tempat, dan waktu serta tidak melanggar larangan syariat . 

3) Tagaiyuri al-fatwa wakhtilafiha bihasbi tagayyuri al-ajminati wal-amkinati wal-ahwali wanniyati wal-awaidi yang berarti, fatwa dapat berubah seiring dengan perubahan waktu, tempat, situasi sosial, niat, dan budaya setempat. Para ulama memiliki fleksibilitas untuk memberikan fatwa yang sesuai dengan kemaslahatan masyarakat dalam menghadapi problematika ekonomi modern. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan lebih relevan dan adaptif terhadap perkembangan zaman .


C. Objek Kajian Fiqih Muamalah Kontemporer

Fiqih Muamalah merupakan salah satu cabang dari amaliyah (bagian dari syariat Islam) yang mengatur interaksi antarindividu terkait hak dan kewajiban mereka, khususnya dalam bidang ekonomi. Fiqih ini terbagi menjadi dua bagian utama yakni : Muamalah Mâliyah (hubungan yang berhubungan dengan harta) dan Muamalah Ghairu Mâliyah (hubungan di luar harta). Pada pembahasan ini, fokus diarahkan pada Muamalah Mâliyah, yang meliputi :

1) Buyu’ (Jual-Beli) yaitu Tukar-menukar harta dengan harta yang bertujuan memindahkan kepemilikan. Contohnya, Jual beli barang, transaksi melalui e-commerce, dan lain-lain.
2) Ijarah (Sewa-Menyewa) merupakan bentuk kegiatan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia yang tidak bisa hidup sendiri tanpa hubungan dengan orang lain. Oleh karena itu, penting untuk menciptakan suasana yang saling mendukung, saling menolong, dan saling melengkapi. Salah satu cara untuk mewujudkannya yakni dengan mengadakan akad Ijarah (sewa), dimana seseorang dapat menyewa barang atau jasa dari pihak lain untuk memenuhi kebutuhan mereka, sehingga terjadi saling ketergantungan dan kerjasama yang menguntungkan kedua belah pihak. Contohnya, Sewa rumah, kontrak kerja, jasa perhotelan dan lainnya .
3) Syirkah diartikan sebagai Kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha dengan kontribusi dana atau amal, dan keuntungan serta kerugian ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
4) Qiradh (Mudharabah) merupakan Kerja sama usaha antara pemilik modal (shahibul mâl) dan pengelola usaha (mudharib), dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
5) Rahn (Gadai) yakni, Menjamin hutang dengan menahan harta tertentu milik peminjam sebagai jaminan.
6) Kafalah (Penjaminan) didefisnisikan sebagai Jaminan yang diberikan oleh pihak ketiga (kafil) kepada pihak lain untuk memenuhi kewajiban orang yang dijaminnya.
7) Hiwalah (Pengalihan Hutang) merupakan pengalihan hutang dari satu pihak kepada pihak lain yang wajib menanggungnya.
8) Ariyah (Pinjam Meminjam) adalah Pemberian hak memanfaatkan barang milik orang lain tanpa imbalan. Sedangkan menurut Pendapat ulama; Malikiyah & Hanafi: Memiliki manfaat barang tanpa ganti rugi. Syafi’iyah & Hanabilah: Kebolehan memanfaatkan barang tanpa mengganti rugi.
9) Muzara’ah merupakan Akad kerja sama antara pemilik tanah dan penggarap, dengan hasil dibagi sesuai kesepakatan. Bibit disediakan oleh pemilik tanah.
10) Mukhabarah yakni, Sama dengan muzara’ah, tetapi bibit disediakan oleh penggarap.

11) Musaqah didefisnisikan sebagai Akad pengelolaan pohon atau tanaman oleh penggarap, dengan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan .

Jadi dapat disimpulkan bahwa Fiqih Muamalah Mâliyah memiliki cakupan luas yang mengatur berbagai bentuk transaksi ekonomi. Prinsip-prinsip inilah yang memberikan fleksibilitas dalam menghadapi tantangan zaman, selama tidak melanggar syariat Islam.


D. Landasan Lembaga Islam dalam Muamalah Kontemporer 

Mu’amalah merupakan salah satu aspek penting dalam hukum Islam yang mengatur hubungan sosial dan ekonomi antarindividu dalam kehidupan sehari-hari. Konsep mu’amalah dalam Islam memiliki cakupan luas, mencakup transaksi jual beli, sewa-menyewa, pinjammeminjam, perbankan syariah, asuransi syariah, hingga investasi berbasis syariah. Dalam konteks kontemporer, perkembangan ekonomi global yang semakin kompleks menuntut adaptasi dari prinsip-prinsip mu’amalah Islam agar tetap relevan dalam dunia modern. Oleh karena itu, lembaga-lembaga Islam memiliki peran strategis dalam menjaga keabsahan transaksi ekonomi sesuai dengan syariat Islam serta memberikan landasan yang kokoh bagi umat Muslim dalam berinteraksi secara ekonomi . 

Mu’amalah kontemporer sebagai landasan lembaga Islam tidak hanya berfungsi dalam mengatur aspek ekonomi, tetapi juga memberikan panduan moral bagi umat Islam dalam menjalankan kegiatan ekonomi mereka. Prinsip-prinsip utama dalam mu’amalah Islam seperti keadilan, transparansi, larangan riba, dan spekulasi yang berlebihan menjadi fondasi utama dalam aktivitas ekonomi umat Islam.   Dalam hal ini, berbagai lembaga Islam, termasuk bank syariah, lembaga zakat, wakaf, koperasi syariah, serta perusahaan berbasis syariah memiliki tanggung jawab untuk menerapkan prinsip-prinsip ini dalam operasionalnya.

Landasan Syariah  dalam Al-Qur’an Qs.An-Nisa 29

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya allah adalah maha penyayang kepadamu.”

Ayat ini memiliki kandungan makna bahwa kita dirang mengambil hak orang lain apalagi dengan menggunakan berbagai cara yang jelas dilarang oleh syariat.

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: 

 وَأحََلَّ اللََُّّ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ ال رِّبَ ا

             Artinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275) 

Dalam dunia modern, terdapat berbagai lembaga Islam yang bertugas mengelola dan mengembangkan sistem mu’amalah agar tetap sesuai dengan prinsip syariah. Beberapa di antaranya adalah: 

1. Perbankan dan Keuangan Syariah 

Lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah dan asuransi syariah, menjadi aktor utama dalam pengembangan ekonomi berbasis Islam. Produk keuangan berbasis syariah telah berkembang pesat, termasuk tabungan syariah, pembiayaan syariah, hingga investasi syariah. Di berbagai negara Muslim, regulasi tentang keuangan Islam semakin diperkuat untuk menjamin bahwa transaksi tetap sesuai dengan syariat Islam. 

2. Lembaga Zakat dan Wakaf 

Lembaga zakat dan wakaf memainkan peran penting dalam menciptakan keseimbangan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Wakaf produktif menjadi salah satu inovasi modern dalam mu’amalah Islam, di mana aset wakaf dapat dikelola untuk menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi umat Islam. 

3. Koperasi Syariah dan Bisnis Halal 

Koperasi syariah menjadi salah satu instrumen ekonomi yang mampu memberdayakan masyarakat Muslim dalam sektor bisnis. Prinsip koperasi yang berbasis pada kebersamaan dan keadilan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa produk yang dikonsumsi oleh masyarakat Muslim telah memenuhi standar syariah.


PENUTUP 

Kesimpulan

Lembaga Islam memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga prinsip-prinsip syariah dalam berbagai transaksi ekonomi modern. Dalam perkembangan mu’amalah kontemporer, berbagai institusi keuangan dan bisnis Islam hadir sebagai solusi atas kebutuhan masyarakat Muslim yang ingin menjalankan transaksi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Prinsip-prinsip seperti keadilan, transparansi, dan larangan terhadap riba menjadi dasar utama dalam operasionalisasi lembaga-lembaga ini. 

Selain itu, penelitian ini juga menunjukkan bahwa keberadaan lembaga Islam dalam mu’amalah kontemporer tidak hanya sekadar sebagai bentuk implementasi ajaran Islam dalam ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen dalam mewujudkan kesejahteraan umat. Dengan adanya regulasi yang jelas, fatwa-fatwa dari ulama, serta dukungan dari pemerintah dan masyarakat, lembaga Islam dapat berkontribusi secara signifikan dalam menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan beretika.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.