Polres OKI Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Muara Baru, Pelaku Diringkus di Batam

OKI, JendelaSumsel.comWarga Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) digemparkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan muda pada Minggu, 15 Juni 2025 lalu. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKI akhirnya berhasil mengungkap pelaku dan menangkapnya di Kota Batam.

Dalam rilis resmi pada Senin (21/07/2025), Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH, memaparkan kronologis kejadian hingga proses penangkapan yang dilakukan dengan cepat dan terukur oleh jajarannya.

Kronologi Tragis Berujung Maut

Korban, seorang perempuan berinisial M (19), ditemukan tidak bernyawa di belakang area SPBU Desa Muara Baru, dalam kondisi mengenaskan. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban terakhir terlihat bersama pelaku berinisial B (21), yang ternyata merupakan kenalan korban sendiri.

“Pada Kamis, 12 Juni 2025, korban dan pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban. Pelaku mengajak korban ke lokasi kejadian dengan alasan mengambil alat pancing,” terang Kapolres OKI.

Setibanya di lokasi, pelaku berniat menguasai sepeda motor korban. Saat korban melawan dan berteriak minta tolong, pelaku langsung mencekiknya. Aksi brutal berlanjut dengan penikaman berkali-kali menggunakan pisau yang diselipkan di pinggangnya.

“Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menyeret jasad korban sejauh 10 meter dan menutupinya dengan karung yang ditemukan di sekitar lokasi,” jelas Kapolres.

Barang Bukti dan Penangkapan di Batam

Tak hanya menghabisi korban, pelaku juga membawa kabur barang-barang milik korban seperti sepeda motor Honda Beat, handphone, sandal hitam, anting emas, tas selempang, dan sejumlah barang pribadi lainnya.

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Nagoya, Kota Batam. Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat malam, 18 Juli 2025, pukul 19.30 WIB.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Motif utama adalah ingin menguasai motor dan handphone korban,” ujar Kapolres.

Kini pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Komitmen Polres OKI Tegakkan Hukum

Kapolres OKI mengapresiasi kerja keras Sat Reskrim yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di OKI. Tidak akan ada toleransi bagi pelaku kejahatan. Terima kasih kepada seluruh anggota yang telah bekerja keras di lapangan,” tegasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.