Bupati OKI Tegaskan ASN Wajib Tepat Waktu Usai Libur Lebaran, Tidak Ada Tambahan Libur dan WFH di Lingkungan Pemkab OKI
"Libur Lebaran sudah cukup panjang, tidak ada tambahan libur bagi ASN OKI. Waktunya gaspol layani masyarakat," tegas Muchendi, Senin (7/4/25).
Bupati juga meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengontrol kehadiran ASN dengan ketat melalui sistem absensi. "Kepada para Kepala OPD untuk mengecek dan mengawasi kehadiran jajaran ASN, serta memastikan seluruh layanan publik berjalan baik sesuai standar," pintanya.
Aturan Libur dan Sanksi Tegas
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017, 2, 2 Tahun 2024, ASN Pemkab OKI telah menjalani libur Lebaran sejak 28 Maret 2025 dan wajib kembali bekerja pada 8 April 2025.
Kepala BKPSDM OKI, Antonius Leonardo, menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang menambah masa libur tanpa alasan darurat. "Tidak boleh menambah cuti karena jatah libur sudah cukup lama. Yang tidak masuk tanggal 8 April tanpa alasan jelas akan dikenai sanksi," tegas Anton.
Tidak Ada WFH di OKI
Meski Kementerian PAN-RB mengeluarkan Surat Edaran tentang Work From Anywhere (WFA) pada 8 April, Pemkab OKI memilih tidak menerapkan kebijakan tersebut. "Kita tetap mengacu pada SKB Tiga Menteri. Tidak ada WFH di OKI," tegas Anton.
Sanksi bagi ASN yang melanggar diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mencakup teguran hingga hukuman disiplin. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu pascaLebaran.
#OKI #PemkabOKI #BupatiMuchendi #ASN #LiburLebaran #DisiplinASN #PelayananPublik #SumateraSelatan #JendelaSumsel
(0ni)
Catatan Editor:
- Artikel ini menekankan komitmen Pemkab OKI dalam menjaga disiplin ASN pascaLebaran
- Kebijakan tegas ini bertujuan memastikan layanan publik berjalan optimal
- Perbedaan dengan kebijakan pusat (WFH) sebagai nilai berita
Tidak ada komentar