DPRD Sumsel Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Gubernur TA 2024

DPRD Prov.Sumsel sampaikan Rekomendasi dan Menyetujui LKPJ Gubernur TA 2024
DPRD Prov.Sumsel sampaikan Rekomendasi dan Menyetujui LKPJ Gubernur TA 2024 

Palembang, jendelasumsel.com
-- DPRD Provinsi Sumatera Selatan hari ini (28/4) menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2024 berdasarkan Laporan hasil pembahasan dan Penelitian 5 Panitia khusus (Pansus) DPRD Prov.Sumsel yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna XI (11) 14 April lalu dan dapat menerima dan menyetujui LKPJ dimaksud.

Rapat Paripurna XI (11) Lanjutan dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap LKPJ Gubernur Sumsel TA 2024 dipimpin oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel Andie Dinialdie, SE didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; H. Nopianto, S.Sos, MM, dan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M, dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, SH, MM, Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, Para Kepala Dinas serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta tamu undangan lainnya. 


Rapat Paripurna diawali dengan mendengarkan laporan tim perumus rekomendasi yang dibacakan oleh Fajar Febriansyah, ST.M.Ikom, rekomendasi tersebut didibagi ke beberapa bidang sebagai berikut :

1.       BIDANG PEMERINTAHAN Diantaranya merekomendasikan:
1.  Dalam hal pengamanan data /dokumen yang berkaitan dengan seluruh aset-aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terutama yang berada di OPD, kiranya Gubernur Sumatera Selatan dapat memerintahkan BPKAD selaku OPD yang bertanggungjawab menatausahakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, untuk berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja guna mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengamankan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
2.  Untuk meningkatkan pelayanan publik agar OPD dapat meningkatkan kinerja dalam melaksanakan program dan kegiatan yang tidak hanya secara kuantitas tapi juga kualitas.
3. SILPA yang terjadi adalah wujud dari ketidakcermatan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran, untuk itu kedepannya agar penyusunan perencanaan disusun secara cermat.

 

2.     BIDANG PEREKONOMIAN diantaranya Merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan  sebagai berikut :
1.  Dinas Pertanian     Tanaman Pangan   dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan : Dalam hal Produksi Bibit Unggul, Penyerapan Gabah Sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian, Distribusi Pupuk Bersubsidi dll.
2.  Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Selatan : dalam hal Pelaksanaan Program yang Tepat Sasaran, Sinkronisasi Data UMKM dan Kepemilikan NIB, Inovasi dalam Perencanaan Program, Pemerataan Pelatihan bagi UMKM, Pembinaan UMKM secara Nyata dan Berkelanjutan, Pelatihan Manajemen Pemasaran dan Pembinaan Usaha, Penambahan Anggaran untuk Pembinaan dan Pengembangan, Penambahan Pegawai ASN dan PPPK. 
3.  Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan: Dalam hal Optimalisasi Potensi Perairan, Program Bantuan dan Pemberdayaan Masyarakat, Penertiban Tambak Tak Terdaftar, Pendataan Perikanan, Evaluasi Kinerja Penyuluh Perikanan. 
4.  Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan : Dalam hal Validasi Data Perkebunan Sawit untuk Optimalisasi DBH Sawit, Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan, Pemberdayaan Petani dan Bantuan Bibit Unggul.

 

3.     BIDANG KEUANGAN merekomendasikan kepada Pemerintah Prov. Sumsel hal-hal diantaranya sebagai berikut :
1. Dalam pengelolaan Dana Bantuan Keuangan kepada kabupaten/kota agar BPKAD membuat SOP yang baku yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur tentang Persyaratan Penyaluran serta Format Laporan Pelaksanaan Kegiatan sehingga seragam untuk seluruh daerah guna kelancaran, efektif dan efisien serta optimalnya pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Gubernur Sumatera Selatan.
2.   Guna optimalisasi Pendapatan Daerah dari sektor Pajak Daerah agar Bapenda Provinsi Sumsel memenuhi sarana dan prasarana dengan memprioritaskan Program Pembangunan Kantor Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolan Pendapatan Daerah (UPTB PPD), karena sampai saat ini masih ada beberapa Kantor UPTB Pengelola Pendapatan Daerah di kabupaten/kota menempati Ruko sewaan, sehingga kondisi ini dinilai tidak representatif bagi UPTB sebagai entitas Pengelola dan Penghasil Pendapatan Daerah, Mendorong Bapenda Provinsi untuk mengintensifkan koordinasi bersama Pemerintah kabupaten/kota, memaksimalkan potensi wajib pajak yang ada guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. 
3.   Agar Gubernur menghimbau kepada OPD-OPD di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan seperti Pelatihan, sosialisasi, meeting, seminar dan lain-lain, menggunakan Fasilitas Hotel Swarnadwipa sehingga Hotel Swarnadwipa yang merupakan BUMD yang berfungsi sebagai penghasil penerimaan daerah mampu bersaing, semakin berkembang dan maju serta dapat lebih berperan bagi Pendapatan Daerah dan perkembangan perekonomian Sumatera Selatan.

 

4.       BIDANG PEMBANGUNAN merekomendasikan kepada Pemerintah Prov.Sumsel diantaranya sebagai berikut :
1. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dikelola oleh OPD DLHP Provinsi Sumatera Selatan, Dinas PU BM-TR Prov. Sumsel, dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel dapat ditingkatkan atau dioptimalisasikan dengan investasi teknologi dan Sumber Daya Manusia, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat yang juga dapat berkontribusi dalam meningkatkan APBD Provinsi Sumatera Selatan.
2.   Untuk mengoptimalisasikan Pendapatan Daerah melalui rencana penambahan waktu 24 jam transportasi kapal pengangkut batubara di sungai Musi diperlukan kajian yang mendalam terutama penerangan, jumlah aktivitas kapal, regulasi dan dampak lingkungan hidup di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Musi.
3. Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terasa urgent untuk memajukan dan mengembangkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dikelola oleh OPD-OPD Provinsi Sumatera Selatan, bahkan memperluas jangkau BLUD guna melayani stakeholder yang berada di luar Provinsi Sumatera Selatan yang tentunya didukung dengan pengembangan teknologi dan sumber daya manusia yang mumpuni dan profesional.

 

5.      BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT. merekomendasikan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diantaranya :
1. Dinas Pendidikan : Merekomendasikan pembentukan UPTD berdasarkan dapil di Kabupaten / Kota se-Sumatera Selatan, Merekomendasikan pusat data informasi terkait informasi pelayanan pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Memastikan dana BOS dapat dikirimkan tepat waktu, Merekomendasikan program kuliah gratis untuk dapat di anggarkan pada tahun anggaran di 2026, Merekomendasikan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) tahun 2025 dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan   peraturan perundang undangan yang berlaku, Merekomendasikan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru yang belum terselesaikan dari bulan Juli sampai Desember tahun 2024.
2.  Dinas Kesehatan dan Bapelkes: Merekomendasi kepada dinas kesehatan untuk membuat pusat data informasi tentang pemeriksaan kesehatan gratis, Meningkatkan komunikasi kepada rumah sakit kesehatan vertikal dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kesehatan Masyarakat, Optimalisasi, sosialisasi dan layanan program SUMSEL BERKAT dengan memperbaiki sistem pelayanan, Merekomendasikan Dinas Kesehatan untuk melakukan verifikasi administrasi dan pengawasan yang ketat terhadap penerima hibah, dan terhadap laporan pertanggungjawaban agar dilakukan audit oleh Aparat Pengawasan Intern. 
3.  Dinas Sosial : Merevitalisasi Panti Sosial Rehabilitasi Gelandangan, Pengemis, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (PSR-ODGJ), Panti Jompo Harapan Kita Jalan Sosial KM 5 Palembang, panti jompo yang berlokasi di Kabupaten Ogan ilir dan Kabupaten Musi Rawas, serta panti sosial di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan skala prioritas.

 


Menutup laporannya tim rekomendasi berkesimpulan secara umum DPRD Provinsi Sumatera Selatan menerima dan menyetujui  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 dimaksud. 

 

Setelah pembacaan laporan tim perumus rekomendasi dilanjutkan dengan proses penandatangan Keputusan DPRD atas rekomendasi dimaksud dan langsung diserahkan kepada Gubernur Sumsel. Rapat Paripurna pun ditutup dengan pidato Gubernur Sumsel yang pada intinya menyampaikan pentingnya rekomendasi tersebut sebagai sesuatu yang sangat berharga sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran di tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan kebijakan strategis lainnya, mengapresiasi Panitia Khusus DPRD Prov.Sumsel atas beberapa rekomendasi yang telah disampaikan sebagai wujud dari pelaksanaan fungsi pengawasan serta pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD. (red)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.