DPRD Sumsel Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Gubernur TA 2024
![]() |
DPRD Prov.Sumsel sampaikan Rekomendasi dan Menyetujui LKPJ Gubernur TA 2024 |
Palembang, jendelasumsel.com -- DPRD Provinsi Sumatera Selatan hari ini (28/4) menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2024 berdasarkan Laporan hasil pembahasan dan Penelitian 5 Panitia khusus (Pansus) DPRD Prov.Sumsel yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna XI (11) 14 April lalu dan dapat menerima dan menyetujui LKPJ dimaksud.
Rapat Paripurna XI (11)
Lanjutan dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Selatan
terhadap LKPJ Gubernur Sumsel TA 2024 dipimpin oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel
Andie Dinialdie, SE didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; H. Nopianto,
S.Sos, MM, dan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M, dihadiri oleh Gubernur
Sumsel; H. Herman Deru, SH, MM, Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH,
Sekretaris DPRD; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, Para Kepala Dinas serta perwakilan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan serta tamu undangan lainnya.
Rapat Paripurna diawali dengan mendengarkan laporan tim perumus rekomendasi yang dibacakan oleh Fajar Febriansyah, ST.M.Ikom, rekomendasi tersebut didibagi ke beberapa bidang sebagai berikut :
1. BIDANG PEMERINTAHAN Diantaranya
merekomendasikan:
1. Dalam hal pengamanan data /dokumen yang
berkaitan dengan seluruh aset-aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
terutama yang berada di OPD, kiranya Gubernur Sumatera Selatan dapat
memerintahkan BPKAD selaku OPD yang bertanggungjawab menatausahakan aset milik
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, untuk berkoordinasi dengan Satuan Polisi
Pamong Praja guna mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengamankan
aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
2. Untuk meningkatkan pelayanan publik agar OPD
dapat meningkatkan kinerja dalam melaksanakan program dan kegiatan yang tidak
hanya secara kuantitas tapi juga kualitas.
3. SILPA yang terjadi adalah wujud dari
ketidakcermatan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran, untuk itu
kedepannya agar penyusunan perencanaan disusun secara cermat.
2. BIDANG PEREKONOMIAN diantaranya
Merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai
berikut :
1. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan : Dalam hal Produksi
Bibit Unggul, Penyerapan Gabah Sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP),
Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian, Distribusi Pupuk Bersubsidi dll.
2. Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera
Selatan : dalam hal Pelaksanaan Program yang Tepat Sasaran, Sinkronisasi Data
UMKM dan Kepemilikan NIB, Inovasi dalam Perencanaan Program, Pemerataan
Pelatihan bagi UMKM, Pembinaan UMKM secara Nyata dan Berkelanjutan, Pelatihan
Manajemen Pemasaran dan Pembinaan Usaha, Penambahan Anggaran untuk Pembinaan
dan Pengembangan, Penambahan Pegawai ASN dan PPPK.
3. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera
Selatan: Dalam hal Optimalisasi Potensi Perairan, Program Bantuan dan Pemberdayaan
Masyarakat, Penertiban Tambak Tak Terdaftar, Pendataan Perikanan, Evaluasi
Kinerja Penyuluh Perikanan.
4. Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan :
Dalam hal Validasi Data Perkebunan Sawit untuk Optimalisasi DBH Sawit,
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan, Pemberdayaan Petani dan Bantuan
Bibit Unggul.
3. BIDANG KEUANGAN merekomendasikan kepada
Pemerintah Prov. Sumsel hal-hal diantaranya sebagai berikut :
1. Dalam pengelolaan Dana Bantuan Keuangan kepada
kabupaten/kota agar BPKAD membuat SOP yang baku yang ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur tentang Persyaratan Penyaluran serta Format Laporan
Pelaksanaan Kegiatan sehingga seragam untuk seluruh daerah guna kelancaran,
efektif dan efisien serta optimalnya pelaksanaan Program Bantuan Keuangan
Gubernur Sumatera Selatan.
2. Guna optimalisasi Pendapatan Daerah dari sektor
Pajak Daerah agar Bapenda Provinsi Sumsel memenuhi sarana dan prasarana dengan
memprioritaskan Program Pembangunan Kantor Unit Pelaksana Teknis Badan
Pengelolan Pendapatan Daerah (UPTB PPD), karena sampai saat ini masih ada
beberapa Kantor UPTB Pengelola Pendapatan Daerah di kabupaten/kota menempati
Ruko sewaan, sehingga kondisi ini dinilai tidak representatif bagi UPTB sebagai
entitas Pengelola dan Penghasil Pendapatan Daerah, Mendorong Bapenda Provinsi
untuk mengintensifkan koordinasi bersama Pemerintah kabupaten/kota,
memaksimalkan potensi wajib pajak yang ada guna meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah.
3. Agar Gubernur menghimbau kepada OPD-OPD di
jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam pelaksanaan
kegiatan-kegiatan seperti Pelatihan, sosialisasi, meeting, seminar dan
lain-lain, menggunakan Fasilitas Hotel Swarnadwipa sehingga Hotel Swarnadwipa
yang merupakan BUMD yang berfungsi sebagai penghasil penerimaan daerah mampu
bersaing, semakin berkembang dan maju serta dapat lebih berperan bagi
Pendapatan Daerah dan perkembangan perekonomian Sumatera Selatan.
4. BIDANG PEMBANGUNAN merekomendasikan kepada
Pemerintah Prov.Sumsel diantaranya sebagai berikut :
1. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dikelola
oleh OPD DLHP Provinsi Sumatera Selatan, Dinas PU BM-TR Prov. Sumsel, dan Dinas
Perhubungan Prov. Sumsel dapat ditingkatkan atau dioptimalisasikan dengan
investasi teknologi dan Sumber Daya Manusia, sehingga Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dapat meningkat yang juga dapat berkontribusi dalam meningkatkan APBD
Provinsi Sumatera Selatan.
2. Untuk mengoptimalisasikan Pendapatan Daerah
melalui rencana penambahan waktu 24 jam transportasi kapal pengangkut batubara
di sungai Musi diperlukan kajian yang mendalam terutama penerangan, jumlah
aktivitas kapal, regulasi dan dampak lingkungan hidup di sepanjang Daerah
Aliran Sungai (DAS) Musi.
3. Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) terasa urgent untuk memajukan dan mengembangkan Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) yang dikelola oleh OPD-OPD Provinsi Sumatera Selatan, bahkan memperluas
jangkau BLUD guna melayani stakeholder yang berada di luar Provinsi Sumatera
Selatan yang tentunya didukung dengan pengembangan teknologi dan sumber daya
manusia yang mumpuni dan profesional.
5. BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT.
merekomendasikan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diantaranya :
1. Dinas Pendidikan : Merekomendasikan pembentukan
UPTD berdasarkan dapil di Kabupaten / Kota se-Sumatera Selatan,
Merekomendasikan pusat data informasi terkait informasi pelayanan pendidikan
Provinsi Sumatera Selatan, Memastikan dana BOS dapat dikirimkan tepat waktu,
Merekomendasikan program kuliah gratis untuk dapat di anggarkan pada tahun
anggaran di 2026, Merekomendasikan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (
SPMB ) tahun 2025 dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan
peraturan perundang undangan yang berlaku, Merekomendasikan Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru yang belum terselesaikan dari bulan Juli sampai Desember
tahun 2024.
2. Dinas Kesehatan dan Bapelkes: Merekomendasi
kepada dinas kesehatan untuk membuat pusat data informasi tentang pemeriksaan
kesehatan gratis, Meningkatkan komunikasi kepada rumah sakit kesehatan vertikal
dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kesehatan Masyarakat, Optimalisasi,
sosialisasi dan layanan program SUMSEL BERKAT dengan memperbaiki sistem
pelayanan, Merekomendasikan Dinas Kesehatan untuk melakukan verifikasi
administrasi dan pengawasan yang ketat terhadap penerima hibah, dan terhadap
laporan pertanggungjawaban agar dilakukan audit oleh Aparat Pengawasan
Intern.
3. Dinas Sosial : Merevitalisasi Panti Sosial
Rehabilitasi Gelandangan, Pengemis, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (PSR-ODGJ),
Panti Jompo Harapan Kita Jalan Sosial KM 5 Palembang, panti jompo yang
berlokasi di Kabupaten Ogan ilir dan Kabupaten Musi Rawas, serta panti sosial
di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan skala
prioritas.
Menutup laporannya tim rekomendasi berkesimpulan secara umum DPRD Provinsi Sumatera Selatan menerima dan menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 dimaksud.
Setelah pembacaan
laporan tim perumus rekomendasi dilanjutkan dengan proses penandatangan
Keputusan DPRD atas rekomendasi dimaksud dan langsung diserahkan kepada
Gubernur Sumsel. Rapat Paripurna pun ditutup dengan pidato Gubernur Sumsel yang
pada intinya menyampaikan pentingnya rekomendasi tersebut sebagai sesuatu yang
sangat berharga sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran di
tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan kebijakan strategis
lainnya, mengapresiasi Panitia Khusus DPRD Prov.Sumsel atas beberapa
rekomendasi yang telah disampaikan sebagai wujud dari pelaksanaan fungsi
pengawasan serta pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD. (red)
Tidak ada komentar